Senin, 04 Januari 2010

INFORMASI UMUM TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

INFORMASI UMUM
TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
DAN BANGUNAN (BPHTB)

Dasar Pelaksanaan :
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang BPHTB :
- Pemenuhan kewajiban berdasarkan system “Self Assessment”
- Tarif sebesar 5 % dari Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional
- Pengenaan sangsi terhadap wajib pajak dan pejabat
- Pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya
- Penerimaan BPHTB merupakan penerimaan negara yang sebagian besar diserahakn pada Pemerintah Daerah
- Semua pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di luar ketentuan UU ini tidak diperkenankan
Objek Pajak :
Adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Jenis Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan :
a. Pemindahan Hak karena :
1. Jual beli;
2. Tukar menukar;
3. Hibah;
4. Hibah wasiat;
5. Waris;
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. Menunjukan pembeli dalam lelang;
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Penggabungan usaha;
11. Peleburan usaha;
12. Pemekaran usaha;
13. Hibah
b. Pemberian Hak Baru karena :
1. Kelanjutan pelepasan hak
2. Di luar pelepasan hak
Jenis hak-hak atas tanah :
a. Diatur dalam UUPA ( No 5/1960)
1. Hak milik;
2. Hak guna usaha;
3. Hak guna bangunan;
4. Hak pakai
b. Diatur dalam UU Rumah Susun (UU No. 16/1985)
1. Hak milik atas satuan rumah susun;
2. Hak pengelolaan
Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB :
Adalah objek pajak yang diperoleh :
a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
d. Orang pribadi atau badan karena wakaf
e. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
Subjek pajak :
Adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
Tarif pajak
Ditetapkan tarif tunggal yaitu sebesar 5 %
Dasar Pengenaan Pajak :
 Adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipaki adalah NJOP PBB.
 NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yaitu pengurangan NPOP yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak. NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60 juta, kecuali dalam perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuik suami/istri, NPOPTkP ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 300 juta.
Cara Penghitungan Pajak :
BPHTB = ( NPOP – NPOPTKP ) x Tarif
Atau :
Bila NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan
BPHTB = ( NJOP – NPOPTKP ) x Tarif
Saat pajak terutang :
• Sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, untuk jenis perolehan dari :
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Pemasukan dalam perseroan/badan hokum lainnya
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Pengabungan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
• Sejak tanggal putusan pengadilan yang tetap, untuk jenis perolehan dari : putusan hakim
• Sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, untuk jenis perolehan dari lelang
• Sejak tanggal pendaftaran hak, untuk jenis perolehan dari :
- Hibah wasiat
- Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
- Pemberian hak baru diluar pelepasan hak
Pembayaran pajak terutang :
Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan
Tata cara pembayaran :
Pajak yang terutang dibayar ke kas Negara melalui Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjukan oleh Menteri dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB)
Pembagian hasil penerimaan pajak :
- Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 % untuk Pemerintah Pusat dan 80 % untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
- Bagian pemerintah Pusat tersebut dibagikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota secara merata
- Bagian Pemerintah Daerah tersebut dibagi dengan imbalan 20 % untuk Pemerintah Propinsi yang bersangkutan dan 80 % untuk Pemerintah Kabupaten / kota yang bersangkutan

Tidak ada komentar: